RUKUN TETANGGA 003

DESA TELAGA MURNI

Rukun Tetangga 003 Desa Telaga Murni

Desa Telaga murni Kec. Cikarang Barat, Kab.Bekasi, Jawa Barat.



Rukun Tetangga (RT) 003 Desa Telaga Murni, Kabupaten Bekasi merupakan salah satu lembaga pemerintahan di tingkat masyarakat yang memiliki fungsi untuk menjaga kerukunan antar warga, khususnya warga Rukun Tetangga 003, melayani warga dalam hal administrasi kependudukan, memfasilitasi aspirasi warga dalam kegiatan sosial, menjaga ketertiban, kebersihan dan keasrian lingkungan secara gotong royong, serta menjalin kerja sama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga eksternal.

Detail

Visi & Misi

Visi


Membentuk kerukunan warga RT 003 dan memelihara lingkungan yang nyaman, aman, tentram, bersih, sehat, serta membangun kerja sama antar warga dalam pelaksanaan tanggung jawab bersama.


Misi


Menjaga kerukunan antar warga, khususnya warga Rukun Tetangga 003, melayani warga dalam hal administrasi kependudukan, memfasilitasi keinginan warga dalam berbagai kegiatan sosial, menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan keasrian lingkungan secara bersama-sama, menjalin kerja sama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga eksternal.

Detail

Struktur Organisasi


                                Berdasarkan struktur organisasi Rukun Tetangga 003 di atas, berikut adalah 
uraian tugas dan tanggung jawab dari setiap bagian:
1. Ketua Rukun Tetangga
Ketua Rukun Tetangga adalah seseorang yang dipilih dari hasil musyawarah 
warga serta memiliki tugas dan tanggung jawab, meliputi:
a) Berwenang memberikan instruksi dan komando ke seluruh jajaran 
pengurus serta melakukan evaluasi hasil kinerjanya.
b) Berwenang untuk memberikan sanksi kepada seluruh warga yang 
melanggar aturan yang telah disepakati bersama.
c) Menjembatani hubungan antar sesama warga dan juga antara warga 
dengan pemerintah daerah.
d) Menangani berbagai macam masalah-masalah yang terjadi di lingkungan 
masyarakat.
e) Bertanggung jawab untuk menjalankan tugas pelayanan kepada 
masyarakat setempat.
f) Memelihara kerukunan hidup antar warga.
g) Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan 
mengembangkan aspirasi masyarakat.
2. Wakil Ketua Rukun Tetangga
Wakil ketua Rukun Tetangga adalah seseorang yang dipilih dari hasil 
musyawarah warga serta memiliki tugas dan tanggung jawab, yaitu membantu ketua Rukun Tetangga dalam melaksanakan tugas dan fungsi ketua Rukun 
Tetangga.
3. Sekretaris
Sekretaris adalah bagian yang memiliki tugas dan tanggung jawab, meliputi:
a) Membantu kelancaran seluruh program Rukun Tetangga, supaya bisa 
berjalan sesuai dengan harapan dan bisa menciptakan lingkungan 
harmonis di masyarakat.
b) Bertanggung jawab atas kelancaran dokumen dan administrasi, sehingga 
tercipta hasil kerja yang transparan.
c) Berwenang untuk meminta laporan ke pihak-pihak terkait sebagai bahan 
arsip.
4. Bendahara
Bendahara adalah posisi dalam struktur organisasi Rukun Tetangga yang 
memiliki tugas dan tanggung jawab, meliputi:
a) Merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengkoordinasikan semua 
program sesuai dengan kebijakan atas pengelolaan laporan keuangan.
b) Bertanggung jawab penuh atas laporan keuangan Rukun Tetangga.
c) Berwenang untuk meminta setoran iuran yang dilakukan di lingkungan 
masyarakat sebagai dana kas Rukun Tetangga.
5. Humas
Humas adalah posisi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan 
penyebaran informasi yang ada di masyarakat, selain itu tugasnya juga meliputi:
a) Menerima keluhan dan usulan masyarakat yang kemudian diteruskan ke 
ketua Rukun Tetangga dan dicarikan solusi terbaik sebagai bentuk 
penyelesaiannya.
b) Merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengkoordinasikan 
program-program kebijakan yang berkaitan dengan informasi dan 
komunikasi di lingkungan masyarakat.
c) Mengelola informasi untuk disampaikan ke media,seperti grup WhatsApp
atau website sesuai dengan persetujuan ketua Rukun Tetangga.
d) Berwenang untuk menyampaikan pengumuman atas kebijakan-kebijakan 
yang telah disepakati bersama ke media yang ada.
e) Berwenang untuk mendapatkan informasi-informasi ke pihak terkait 
untuk kemudian disampaikan ke lingkungan masyarakat.
6. Kebersihan Lingkungan dan Fasilitas Umum
Bagian ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang meliputi:
a) Berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengangkutan 
sampah warga.
b) Mendata rumah yang membuang sampah atau pun limbah bangunan yang 
berpotensi berbahaya atau menjadi sarang ular.
c) Menyusun jadwal kegiatan gotong royong kebersihan lingkungan.
d) Berwenang untuk menegur warga yang melanggar aturan kebersihan.
e) Bertanggung jawab atas segala bentuk kegiatan kebersihan lingkungan.
f) Bertanggung jawab atas aset-aset peralatan dan fasilitas umum di 
lingkungan Rukun Tetangga.
7. Keamanan dan Ketertiban
Bagian ini memiliki tugas dan kewajiban yang meliputi:
a) Melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan lingkungan.
b) Merencanakan dan menyusun program yang terkait di seksi keamanan.
c) Berwenang untuk mengontrol semua petugas keamanan di lingkungan 
Rukun Tetangga serta mengevaluasi hasil kerjanya sesuai dengan SOP.
d) Bertanggung jawab untuk mengatur segala bentuk aktivitas keamanan,
seperti kegiatan ronda, jaga malam, maupun kegiatan keamanan lainnya.
e) Berwenang untuk menegur warga yang tidak mematuhi aturan keamanan.
                            

Kegiatan

Detail Kegiatan terkini

Pengajian dan santunan anak yatim

Indahnya berbagi dan mempererat silaturahmi. Pengajian rutin RT 003 sekaligus santunan anak yatim berjalan penuh berkah. Semoga kebaikan ini membawa keberkahan bagi kita semua. 2025-11-05 02:27:36



Karnaval HUT RI

Semarak Karnaval HUT RI! Warga RT 003 bersatu dalam keceriaan dan kreativitas untuk merayakan kemerdekaan. Merdeka bukan hanya kata, tapi semangat yang kita hidupkan bersama! 2025-11-05 02:26:10



RUKUN TETANGGA 003 DESA TELAGA MURNI